Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi Pencatatan dan Penelusuran Perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)