Pelayanan Prima akan selalu kami berikan sesuai dengan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain-lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.