(Brebes, 20 Januari 2017) Pengadilan Negeri Brebes bersama Kejaksaan Negeri Brebes melakukan penerapan Sidang e-Tilang menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Lewat sidang tilang cara baru ini, masyarakat yang terkena tilang kini tidak perlu hadir untuk mengikuti sidang, cukup melihat pengumuman melalui papan pengumuman atau pada website Pengadilan Negeri Brebes, dimana dalam website tersebut memunculkan Nomor Tilang, Nama Pelanggar, Pasal Yang Dikenakan, dan Denda Yang Harus Dibayar.



