BERACARA DI PENGADILAN MELALUI PERSIDANGAN ELEKTORINK (E-LITIGASI)
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tak bisa dihindari dalam kehidupan ini. Teknologi akan terus berkembang dan semakin dirasakan di berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah didunia peradilan. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang memberikan pelayanan peradilan pun mau tak mau mengikuti arus kemajuan teknologi dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi. Untuk mewujudkan visi dan misinya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah aplikasi yang menyajikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Aplikasi ini memberikan layanan peradilan yang cepat, sederhana biaya ringan serta transparan. Aplikasi ini dikenal dengan sebutan E-Court. E-court merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat yang yang ingin beracara di pengadilan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan.
Adapun layanan yang diberikan oleh E-Court antara lain pendaftaran perkara elektronik di Pengadilan (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara elektronik (e-Payment) dan pemanggilan pihak secara elektronik (e-Summons), namun pada tahun 2019 Mahkamah Agung menyempurnakan Kembali layanan E-Court dengan menambahkan menu baru yakni persidangan secara elektronik atau E-Litigasi. Berdasarkan PERMA NO 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh peradilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
E-Litigasi sebagai salah satu layanan yang disuguhkan oleh E-Court mendukung persidangan secara elektronik sehingga Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan dapat dikirim secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan Para Pihak. E-Litigasi memiliki berbagai manfaat untuk mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien diantaranya yaitu :
- Jadwal dan agenda persidangan yang lebih pasti
- Persidangan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja
- Dokumen Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dikirim secara elektronik
- Pembacaan putusan tanpa harus dihadiri oleh para pihak
- Salinan putusan dikirim secara online dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Salinan putusan secara manual.
Selain kelima manfaat E-Litigasi yang telah disebutkan diatas, di masa pandemi COVID-19 ini dengan adanya persidangan secara elektronik (E-Litigasi) tentunya mempermudah dan membantu masyarakat untuk dapat beracara di pengadilan tanpa harus bertatap muka langsung dengan para pihak maupun dengan hakim dan pegawai Pengadilan, para pihak cukup menggunakan gadget untuk melakukan proses persidangan. Bersidang dengan cara E-Litigasi selain untuk menyederhanakan proses persidangan tentunya juga sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus COVID-19 dan diharapkan dapat meningkatkan keefektifan, efisiensi dan terciptanya pelayanan yang cepat, sederhana, biaya ringan dan transparan.
Berikut merupakan prosedur untuk melakukan persidangan secara E-Litigasi
- Hakim menawarkan para pihak untuk melakukan E-Litigasi setelah mediasi tidak berhasil .
- setelah disepakati persidangan dilakukan secara E-Litigasi Hakim menetapkan jadwal persidangan (Court Calendar)
- Para pihak memberikan Jawaban, Replik, Duplik, serta Kesimpulan secara Elektronik sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
- Pembuktian (bukti surat dan saksi-saksi) diperiksa secara langsung dipersidangan oleh Hakim.
- Hakim mengunggah Putusan secara Elektronik.
Sumber :
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik