

Seringkali masyarakat merasakan kesulitan untuk beracara di Pengadilan karena prosesnya yang panjang dan memerlukan banyak biaya, dalam hal ini Mahkamah Agung menyadari butuh dilakukannya suatu inovasi guna meuwujdkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. . Mahkamah Agung melihat dengan perkambangan teknologi yang kian pesat, merasa harus ikut andil untuk berbenah diri dan memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi. Mewujudkan proses peradilan yang efektif dan efisien tentunya merupakan dambaan setiap stakeholder. Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan inovasi terbarunya yakni Electronic Court (e-Court) yang berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik[1]. Bahwa e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online, dalam hali ini mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara onlinedimana masyarakat akan menghemat waktu dan biayasaat melakukan pendaftaran perkara. Ruang Lingkup aplikasi e-Courtadalah sebagai berikut :
- Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara iniadalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN.
- Pembayaran Panjar Online (e-Payment)
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
Sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisilielektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa
- Persidangan Elektronik (e-Litigation)
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengirimandokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
Pada awalnya, e-Court hanya ditujukan untuk Pengguna Terdaftar, yakni advokat yang telah diverifikasi di Pengadilan Tinggi tempatnya disumpah, serta dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 belum mengatur mengenai tata cara persidangan secara elektronik (e-Litigation). Maka dari itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019[2] tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dampak dari keluarnya peraturan terbaru tersebut, Mahkamah Agung melakukan terobosan baru dalam aplikasi e-Court dengan menambahkan menu e-litigation (persidangan secara elektronik). Serta dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 diatur pula bahwa pengguna aplikasi e-Court bukan hanya untuk Pengguna Terdaftar tapi juga untuk Pengguna Lain, yakni bisa perorangan, Kementerian/Lembaga/BUMN, Kejaksaan, Badan Hukum, serta Kuasa Insidentil.
Dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019, pengguna e-Court akan menjadi 2 (dua) kategori yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. Untuk Pengguna Lain, akun didapatkan melalui meja e-Court pada pengadilan, berikut dokumen yang harus dipenuhi yaitu :
- Perorangan
a. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
2. Kementerian/Lembaga/BUMN
– Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
a. Kartu Pegawai;
b. Surat Kuasa/Surat Tugas.
3. Kejaksaan
– Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
a. Kartu Pegawai;
b. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas.
4. Badan Hukum
– Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
a. Surat Keputusan sebagai Karyawan;
b. Surat Kuasa Khusus.
5. Kuasa Insidentil
– Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
a. Surat Kuasa Khusus;
b. Ijin insidentil dari Ketua Pengadilan.[3]
[1] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik
[2] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
[3] Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Brosur E-Court
Pendaftaran Perkara Secara Online