Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ’s)
- Apa saja persyaratan mengajukan permohonan Surat Keterangan?
Jawaban:
- Surat keterangan
dari Desa yang berisi pemohon berdomisili di Desa tersebut dan akan mengajukan
permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
- Fotocopy KTP (1 Lembar);
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar);
- Pas Foto Berwarna 4×6 (4 Lembar);
- Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar)
- Membayar Leges / PNBP Rp.10.000.
- Surat Permohonan Surat Keterangan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang.
- Bagaimana alur
layanan Surat Keterangan?
Jawaban:
- Pemohon melakukan registrasi / daftar antrian
prioritas (Khusus untuk pemohon penyandang disabilitas).
- Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada
Aplikasi Eraterang, menginput informasi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Pengadilan (Petugas PTSP) melakukan verifikasi
data pemohon.
- Pengadilan (Pegawai Back Office) mencetak
surat keterangan pada aplikasi PTSP+ lalu diperiksa dan diparaf oleh Panmud
Hukum dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes.
- Pemohon datang ke Pengadilan sesuai waktu yang
telah ditentukan pada saat daftar antrian prioritas dengan membawa surat
permohonan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang dan berkas persyaratan lainnya.
- Pemohon membayar PNBP dan menerima surat keterangan.
- Apa itu Aplikasi
Eraterang dan bagaimana cara mengaksesnya?
Jawaban:
ERATERANG merupakan
media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada
Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang
dituju. Aplikasi
ERATERANG berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.
Dan untuk mengetahui bagaimana panduan penggunaan dan cara mengakses Aplikasi Eraterang silahkan Klik Link berikut: ERATERANG
- Berapa lama masa
berlaku Surat Keterangan?
Jawaban:
Masa Berlakunya 6 bulan dan hanya dapat digunakan untuk
satu keperluan saja.
- Apakah pengambilan
Surat Keterangan bisa diwakilkan?
Jawaban:
Bisa, pada saat pengambilan surat keterangan pihak yang
mewakili memberikan salinan Kartu Identitas kepada petugas PTSP.
- Apakah Surat
Keterangan bisa dikirimkan melalui Pos / Kurir ke alamat pemohon?
Jawaban:
Tidak Bisa.
Pemohon harus datang langsung ke Pengadilan untuk
mengambil Surat Keterangan.