Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BREBES KELAS I B

Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah, Telp.(0283)671796, Email : pn.brebes@yahoo.com

FAQ’s ERATERANG

FAQ’s ERATERANG

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ’s)

  • Apa saja persyaratan mengajukan permohonan Surat Keterangan?

Jawaban:

  1. Surat keterangan dari Desa yang berisi pemohon berdomisili di Desa tersebut dan akan mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
  2. Fotocopy KTP (1 Lembar);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar);
  4. Pas Foto Berwarna 4×6 (4 Lembar);
  5. Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar)
  6. Membayar Leges / PNBP Rp.10.000.
  7. Surat Permohonan Surat Keterangan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang.
  • Bagaimana alur layanan Surat Keterangan?

Jawaban:

  1. Pemohon melakukan registrasi / daftar antrian prioritas (Khusus untuk pemohon penyandang disabilitas).
  2. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada Aplikasi Eraterang, menginput informasi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Pengadilan (Petugas PTSP) melakukan verifikasi data pemohon.
  4. Pengadilan (Pegawai Back Office) mencetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+ lalu diperiksa dan diparaf oleh Panmud Hukum dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes.
  5. Pemohon datang ke Pengadilan sesuai waktu yang telah ditentukan pada saat daftar antrian prioritas dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang dan berkas persyaratan lainnya.
  6. Pemohon membayar PNBP dan  menerima surat keterangan.
  • Apa itu Aplikasi Eraterang dan bagaimana cara mengaksesnya?

Jawaban:

ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Aplikasi ERATERANG berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.

Dan untuk mengetahui bagaimana panduan penggunaan dan cara mengakses Aplikasi Eraterang silahkan Klik Link berikut:  ERATERANG

  • Berapa lama masa berlaku Surat Keterangan?

Jawaban:

Masa Berlakunya 6 bulan dan hanya dapat digunakan untuk satu keperluan saja.

  • Apakah pengambilan Surat Keterangan bisa diwakilkan?

Jawaban:

Bisa, pada saat pengambilan surat keterangan pihak yang mewakili memberikan salinan Kartu Identitas kepada petugas PTSP.

  • Apakah Surat Keterangan bisa dikirimkan melalui Pos / Kurir ke alamat pemohon?

Jawaban:

Tidak Bisa.

Pemohon harus datang langsung ke Pengadilan untuk mengambil Surat Keterangan.