Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BREBES KELAS I B

Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah, Telp.(0283)671796, Email : pn.brebes@yahoo.com

PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Internal)

I.PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
 1.Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
 2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
 3.Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
   
II.BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
 1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
 2.Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
   
III.PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
 1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
 2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
 3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
   
IV.TATA TERTIB
 1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
 2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
 3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
 4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
 5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
 6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
   
V.SANKSI-SANKSI
 1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
 2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
   

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Eksternal)

      I.          PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
 1.Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
 2.Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
 3.Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;
 4.Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;
   
    II.          BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
 1.Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
   
   III.          PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
 1.Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
 2.Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
 3.Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
   
  IV.          TATA TERTIB
 1.Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
 2.Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
 3.Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
 4.Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
 5.Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
 6.Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
 7.Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
 8.Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
   
    V.          SANKSI-SANKSI
 1.Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
 2.Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.