(Berdasarkan PERMA No.12 Tahun 2016) Berlaku Mulai Januari 2017 PELANGGAR TIDAK PERLU HADIR DI PERSIDANGAN PELANGGAR TINGGAL “MELIHAT”, “BAYAR” DAN “AMBIL” Setiap hari Jumat Jam. 08.00 WIB Besaran denda di Website www.tilang.pn-brebes.go.id dengan cara memasukan No. Tilang atau nama pelanggar. Bayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes. Mengambil Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes