(Berdasarkan PERMA No.12 Tahun 2016)
Berlaku Mulai Januari 2017
- PELANGGAR TIDAK PERLU HADIR DI PERSIDANGAN
- PELANGGAR TINGGAL “MELIHAT”, “BAYAR” DAN “AMBIL”
- Setiap hari Jumat Jam. 08.00 WIB
- Besaran denda di Website www.tilang.pn-brebes.go.id dengan cara memasukan No. Tilang atau nama pelanggar.
- Bayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes.
- Mengambil Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes