Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BREBES KELAS I B

Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah, Telp.(0283)671796, Email : pn.brebes@yahoo.com

SIARAN LANGSUNG KETUA MA MERESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

SIARAN LANGSUNG KETUA MA MERESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

(Senin, 22 Oktober 2018), bertempat di ruang Tunggu PTSP Pengadilan Negeri Brebes menyiarkan langsung dari Youtube Channel Mahkamah Agung tentang Peresmian 85 Pengadilan Baru di Melouguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Justicia Bellen), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan operasional 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada hari ini, Senin 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 Pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara berada di ibukota Provinsi. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar. (Sumber: Press Release Mahkamah Agung RI)