Prosedur Bantuan Hukum
Dasar Hukum Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu :
1. PERMA No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
2. SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
3. SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pengajuan Bantuan Hukum
Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.
- Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan, yang terdiri dari :
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan yang telah tertera.
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan.
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan.
- Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan.
- Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :
- Gugatan cerai
- Gugatan Hutang-Piutang
- Gugatan Tanah
- Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan.
Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :
1. Surat Pengantar dari RT / RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Langkah-Langkah Mengajukan PRODEO
A. Datang ke kantor Pengadilan Negeri
- Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
- Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
B. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
- Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.
C. Menghadiri Persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
- Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
D. Proses persidangan perkara
- Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.
E. Menghadiri Persidangan
- Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
- Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.