Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Dicabut Hak Pilihnya
- SuratPermohonan;
- ASLI dan FC Legalisir SKCK dari POLSEK atau POLRES;
- FC KTP;
- Pas photo berwarna 4×6 (2 lembar);
- SURAT KETERANGAN DESA BERISI:
- Yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak Pidana kejahatan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara ;
- Yang bersangkutan tidak pernah dicabut hak pilihnya;
- Yang bersangkutan berdomisili di desa tersebut;
CATATAN:
SKCK Asli hanya untuk ditunjukkan saja, selanjutnya akan dikembalikan kepada pemohon.