PELAYANAN HUKUM
ADMINISTRASI KEPANITERAAN HUKUM
Pencatatan Urusan-urusan pelaksanaan tugas-tugas di diluar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan lainnya dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Urusan-urusan dimaksud adalah:
a. Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
b. Register Penasihat Hukum (Advokat).
c. Register Pengacara Praktek (pokrol).
d. Register Penerimaan/Penolakan Warisan.
e. Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarganegaraan Indonesia..
f. Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
g. Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI
h. Register Pendaftaran Badan Hukum.
i. Register Notulen Rapat Badan Hukum.
j. Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
k. Register Kepailitan Badan Hukum.
l. Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
m. Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN & REGISTRASI AKTA NOTARIS :
- Fotocopy NPWP CV;
- Fotocopy KTP Pengurus;
- Fotocopy Akta Notaris;
- Fotocopy Domisili dan Kelurahan;
- Akta Notaris Asli’
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN & REGISTRASI SURAT KUASA :
- Fotocopy Kartu Advokat;
- Fotocopy Berita Acara Penyumpahan di Pengadilan Tinggi;